SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun 2026. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum kepala sekolah, guru maupun operator sekolah yang terbukti terlibat dalam praktik calo penerimaan peserta didik baru. Pernyataan tersebut disampaikan Jamaluddin di Kota Serang, Selasa (12/5/2026). “Kami tidak akan mentolerir praktik percaloan dalam SPMB. Jika ada kepala sekolah, guru, operator, atau pihak lain yang terbukti bermain dan meminta imbalan dengan janji meloloskan siswa ke sekolah negeri, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jamaluddin. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meluluskan calon siswa ke sekolah negeri dengan imbalan sejumlah uang. “SPMB saat ini sudah menggunakan sistem yang diawasi secara ketat dan transparan. Tidak ada pihak yang bisa mengatur atau mengubah hasil penerimaan secara sepihak. Karena itu masyarakat jangan sampai tertipu oleh oknum yang memanfaatkan situasi,” ujarnya. Selain itu, Pemprov Banten membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun praktik kecurangan selama proses SPMB berlangsung. Jamaluddin memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dan diinvestigasi secara menyeluruh. “Kalau ada masyarakat yang menemukan praktik kecurangan, segera laporkan kepada kami. Setiap laporan akan kami proses dan pelaku bisa dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” pungkasnya. Pemprov Banten berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berjalan bersih, transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Post navigation Banten Siapkan SMK Berbasis Industri, Gubernur Andra Soni Dorong Link and Match untuk Tekan Pengangguran